HONDA

Puluhan Kepala Desa Mukomuko Hearing dengan DPRD, Bahas Masalah Temuan Dana Desa 2024

Puluhan Kepala Desa Mukomuko Hearing dengan DPRD, Bahas Masalah Temuan Dana Desa 2024

Puluhan Kades sedang berdiskusi dengan anggota DPRD Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten MUKOMUKO mengadakan pertemuan dengan DPRD MUKOMUKO pada Rabu 22 Januari 2024. 

Pertemuan ini digelar untuk membahas temuan hasil audit Inspektorat terkait kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2024 yang dinilai bermasalah.

Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, beserta Wakil Ketua II, Damsir, SH, serta anggota Komisi 1 seperti Armansyah, ST, Tabrani, Maskur, dan Nugi, menyambut kedatangan para kepala desa yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Mukomuko. 

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan internal antara pemerintah desa dan instansi Pemkab Mukomuko, khususnya Inspektorat, mengenai temuan audit kegiatan fisik DD tahun 2024.

BACA JUGA:10 Tips Jitu agar iPhone Kamu Tetap Awet dan Performa Maksimal

BACA JUGA:Rahasia iPhone Awet Bertahun-Tahun! Ini Kebiasaan Sederhana yang Harus Kamu Terapkan

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto, yang juga bertindak sebagai Juru Bicara (Jubir) APDESI, menjelaskan bahwa banyak temuan yang terkait dengan selisih perhitungan dalam pelaksanaan kegiatan fisik oleh pemerintah desa. 

Akibatnya, banyak desa merasa tidak bisa menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor dari Inspektorat.

Hendi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa, tim auditor Inspektorat menggunakan acuan dari tim ahli Pemkab Mukomuko, sementara pemerintah desa mengacu pada tim ahli atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI). 

PDTI sendiri adalah perpanjangan tangan dari Kementerian Desa yang diberi kewenangan untuk mendampingi dan memverifikasi RAB (Rencana Anggaran Biaya) serta gambar yang dibuat oleh kader teknis desa (KTD).

BACA JUGA:19 Unit Mobil Operasional Desa di Seluma Akan Segera Dilelang, Kondisi Fisik Memprihatinkan

BACA JUGA:Karakter Anak: Membangun Kepercayaan Diri Anak agar Berani dan Memiliki Empati

“PDTI Kecamatan (Utusan Kemedes) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pendampingan/verifikasi RAB/Gambar dari KTD sebagai acuan pembangunan desa melalui Dana Desa yang dikelola secara SWAKELOLA, sebagaimana Permendes PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa,” ujar Hendi.

Lebih lanjut, Hendi mengungkapkan bahwa mereka meyakini bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh PDTI adalah acuan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan kegiatan fisik Dana Desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: