HONDA

Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Bengkulu Selatan Capai 50%, Ini Dampaknya

Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Bengkulu Selatan Capai 50%, Ini Dampaknya

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Erwin Yulezar--Dedi/Rakyatbengkulu.com

MANNA, RAKYATBENGKULU.COM – BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan mencatatkan angka tunggakan yang signifikan dari peserta mandiri, yang mencapai hingga 50 persen dari total peserta terdaftar. 

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya peserta yang mendaftar secara mandiri namun tidak konsisten dalam melakukan pembayaran iuran bulanan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Erwin Yulezar, mengungkapkan bahwa peserta mandiri adalah mereka yang tidak menerima subsidi iuran dari pemerintah pusat atau daerah, termasuk individu non-PNS, non-TNI/Polri, serta pekerja perusahaan. 

Peserta kategori ini secara sukarela bergabung dalam program jaminan kesehatan, namun sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang hanya mendaftar tanpa memperhatikan kewajiban membayar iuran tepat waktu.

BACA JUGA:14 Desa di Mukomuko Akan Dapat Program Pamsimas dari PUPR Tahun 2025

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Masih Tunggu Edaran Pusat Terkait Pemberlakuan Libur Sekolah Selama Ramadhan

“Mereka mendaftar secara mandiri, serta memiliki kesadaran untuk bergabung dalam program jaminan kesehatan. Namun, kami juga prihatin karena banyak para peserta mandiri yang hanya mendaftar tanpa konsisten membayar iuran tepat waktu,” ujar Erwin.

Berdasarkan data per Desember 2024, BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat jumlah tunggakan terbesar berasal dari peserta kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu per bulan, yang mencapai 6.021 orang. 

Sementara itu, di kelas 3 dengan iuran Rp 35 ribu, tercatat ada 3.620 peserta yang menunggak, dan di kelas 1 dengan iuran Rp 150 ribu, sebanyak 2.883 peserta belum melunasi pembayaran iuran mereka.

“Pembayaran iuran tersebut seharusnya dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Apabila peserta tidak melunasi tunggakan, layanan kesehatan akan tertunda hingga pembayaran dilakukan,” tambah Erwin.

BACA JUGA:Ramalan Februari 2025: Rahasia Keberuntungan di Bulan Penuh Cinta dan Peluang

BACA JUGA:Teknik Teruji: 9 Cara Mengelola Stres dengan Efektif

Erwin juga menjelaskan prosedur bagi peserta yang memiliki tunggakan dan membutuhkan layanan kesehatan. 

Para peserta tersebut diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan sebelum kartu peserta diaktifkan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: