KPU Kota Bengkulu Jadwalkan Penetapan Walikota Terpilih pada 4 Februari 2025, Pelantikan Tergantung Perpres

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan menetapkan walikota dan wakil walikota terpilih pada 4 Februari 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, yang menjelaskan bahwa penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara 102/PHPUWAKO-XXII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Bengkulu Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.
"Kami telah menerima jadwal sidang pembacaan putusan. Setelah putusan dikeluarkan, kami akan segera melakukan penetapan," ujar Anggi.
Pada sidang pembacaan putusan di MK, KPU Kota Bengkulu tidak akan hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh staf serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:Harga Bahan Pangan di Bengkulu Melonjak Jelang Ramadhan, Masyarakat Keluhkan Kenaikan Drastis
Anggi menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan proses penetapan segera setelah putusan diumumkan.
Mengenai jadwal pelantikan, Anggi menyebut bahwa KPU Kota Bengkulu masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelantikan kepala daerah.
"Kami masih menunggu Perpres. Informasi yang kami terima, Perpres tersebut kemungkinan akan terbit sebelum 6 Februari," jelasnya.
KPU Kota Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD setelah putusan MK keluar untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Soft Girl vs Girl Boss, Mana yang Cocok Buat Kamu di 2025?
Ada kemungkinan jadwal pelantikan akan mengalami perubahan, mengingat pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK dengan mereka yang telah memperoleh putusan resmi.
"Berdasarkan informasi yang beredar, pelantikan bisa mengalami penyesuaian dari tanggal 6 Februari agar kepala daerah tanpa sengketa di MK dapat dilantik bersamaan dengan yang telah mendapatkan putusan resmi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: