Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Jual Eceran, Ini Alasannya

Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Jual Eceran, Ini Alasannya--badri/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Mulai 1 Februari 2025, pangkalan gas elpiji 3 kilogram tidak lagi diperbolehkan menjual secara eceran.
Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, yang menegaskan bahwa pengecer harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina jika ingin menjual gas bersubsidi.
Pendaftaran pengecer dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Siapkan Rp91 Juta untuk Penanggulangan Bencana, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Formasi PPPK Tahap II di Rejang Lebong Bertambah, Peluang Peserta Meningkat!
Integrasi sistem dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri diharapkan akan mempermudah proses registrasi bagi calon pangkalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal yang sering menyebabkan lonjakan harga gas elpiji 3 kg.
Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan harga tetap stabil dan masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga wajar.
Pambriarta (65), pemilik pangkalan gas di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, mengaku sudah mengetahui aturan tersebut dari berbagai pemberitaan.
Namun, hingga kini ia belum menerima pemberitahuan resmi dari agen maupun pemerintah terkait implementasi kebijakan ini.
"Saya sudah mengetahui informasi dari Wamen ESDM, tetapi kami sebagai pemilik pangkalan belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Biasanya, jika ada perubahan kebijakan, akan ada surat edaran atau pemberitahuan langsung," ujarnya, Minggu, 2 Februari 2025.
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Soroti 64 Pejabat Desa yang Lolos PPPK, Segera Panggil BKPSDM
BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Siapkan Madrasah untuk Ramadhan 1446 H, Tunggu Juknis dari Pusat
Ia menambahkan bahwa aturan pelarangan penjualan eceran sebenarnya sudah ada sejak lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: