HONDA

Kuasa Hukum Korban Yakin Tersangka Menyembunyikan Fakta, Penyidik Diminta Bertindak Lebih Intensif

Kuasa Hukum Korban Yakin Tersangka Menyembunyikan Fakta, Penyidik Diminta Bertindak Lebih Intensif

Rekonstruksi kejadian yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, yang mencakup total 96 adegan.--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim kuasa hukum korban pembunuhan Bidah (79) dan Yeti (14) di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, meyakini bahwa tersangka FA (18) memberikan keterangan yang tidak sepenuhnya jujur kepada penyidik Polres Kaur. 

Dugaan ini muncul setelah tim melakukan analisis mendalam terhadap rekonstruksi kejadian yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, yang mencakup total 96 adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pengakuan tersangka yang menyebut dirinya bertindak sendirian dalam rentang waktu antara pukul 02.00 WIB hingga pagi hari. 

BACA JUGA:Bidan Korban KDRT di Seluma Minta Pendampingan Hukum, UPTD PPA Siap Membantu

BACA JUGA:Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Jual Eceran, Ini Alasannya

Padahal, saat melakukan aksinya, tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Samcodin serta alkohol.

Selain itu, sebelum menjalankan aksinya, tersangka sempat pulang ke rumah orang tuanya, kemudian kembali berjalan kaki menuju Desa Karang Dapo. 

Dengan jarak tempuh sekitar 4-6 kilometer, perjalanan tersebut diperkirakan memakan waktu hingga dua jam. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuasa hukum bahwa tersangka tidak mungkin bertindak seorang diri dan kemungkinan besar mendapatkan bantuan dari pihak lain.

“Tersangka juga tidak mungkin mengetahui bahwa di rumah korban hanya ada dua orang kecuali ada yang memberikan informasi kepadanya,” ujar kuasa hukum korban, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, dikutip dari KORANRB.ID.

Sopian juga meminta agar penyidik Polres Kaur lebih intensif dalam menangani perkara ini karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan selama rekonstruksi. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak yang membantu tersangka melarikan diri selama kurang lebih 17 hari harus turut dijerat hukum.

BACA JUGA:BPBD Mukomuko Siapkan Rp91 Juta untuk Penanggulangan Bencana, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Formasi PPPK Tahap II di Rejang Lebong Bertambah, Peluang Peserta Meningkat!

“Kita sudah bersurat lagi ke Polres Kaur, meminta agar tim penyidik lebih intensif dalam penanganan perkara ini. Apalagi ditemukan banyak sekali kejanggalan pada saat rekonstruksi kemarin,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: