Kejari Seluma Libatkan Investor Kelola Aset Mantan Bupati untuk Tutupi Kerugian Rp11 Miliar
Kejari Seluma Libatkan Investor Kelola Aset Mantan Bupati untuk Tutupi Kerugian Rp11 Miliar--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Upaya penyelamatan kerugian negara akibat dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan akan melibatkan pihak ketiga untuk mengelola sejumlah aset mantan Bupati Seluma, H. Murman Efendi, SH., MH., yang disita dalam perkara ini.
Langkah tersebut ditempuh lantaran hasil lelang aset sebelumnya tidak mampu menutupi total kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Salah satu aset yang dinilai memiliki potensi besar untuk menghasilkan profit adalah kuari atau tambang batu yang terdaftar atas nama mantan bupati.
BACA JUGA:Modus Rumah Subsidi Fiktif, Warga Bengkulu Raup Rp120 Juta Sebelum Ditangkap
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga akan diatur secara ketat agar prosesnya transparan.
"Mekanismenya, pengelolaan aset mantan Bupati Seluma yang memiliki nilai ekonomis akan melibatkan pihak ketiga, nantinya akan dibuatkan tata kelola. Kami selaku tim penyidik atau sebagai eksekutor dengan pihak ketiga dan nanti itu ada perhitungan-perhitungan profit atau keuntungan, kemudian sisa keuntungan ini disimpan di rekening bersama dan tentu keluarga dari Pak Murman pun dilibatkan dalam hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan dari pengelolaan aset-aset dari MF," ungkap Eka.
Ia menambahkan, penyitaan terhadap aset dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti.
Setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan, aset tersebut akan dilelang atau dikelola agar hasilnya dapat digunakan menutup kerugian negara.
"Alurnya, jika sudah ada putusan yang inkrach dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian ada keputusan pengadilan kewajiban terhadap tersangka atau terdakwa setelah persidangan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, itulah yang kami akan lelang dan kami perhitungan sesuai dengan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang
BACA JUGA:Nggak Sampai Rp250 Juta! Ini 5 Mobil Listrik Ramah Kantong 2025 Siap Jadi Pilihan Anak Muda
Sejauh ini, beberapa aset yang disita diketahui sudah menjadi agunan bank dengan nilai pinjaman mencapai Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


