HONDA

Dugaan Honorer Siluman di Seluma, DPRD Panggil 6 Kepala Sekolah untuk RDP

Dugaan Honorer Siluman di Seluma, DPRD Panggil 6 Kepala Sekolah untuk RDP

DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan enam kepala sekolah dan admin operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma --Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma terus mengusut dugaan keberadaan honorer siluman di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. 

Sebagai langkah lanjut, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan enam kepala sekolah dan admin operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma pada Kamis, 6 Februari 2025.

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tenaga honorer fiktif yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi

BACA JUGA:Perbedaan Lip Balm dan Lip Oil: Mana yang Lebih Cocok untuk Bibir Anda?

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Januari 2025, DPRD juga telah meminta keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Adapun enam kepala sekolah yang akan menghadiri RDP tersebut adalah Kepala SD Negeri 112 Seluma, Kepala SD Negeri 19 Seluma, Kepala SD Negeri 94 Seluma, Kepala SD Negeri 108 Seluma, Kepala SMP Negeri 16 Seluma, dan Kepala SMP Negeri 17 Seluma.

“Rencananya, jika tidak ada kendala, RDP akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang rapat Sekretariat DPRD Seluma,” ujar Samsul, dikutip dari KORANRB.ID.

DPRD Seluma menaruh perhatian serius terhadap kasus ini setelah menerima aduan resmi dari masyarakat. Dalam laporan yang diterima, terdapat tiga orang terduga honorer siluman yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I. 

BACA JUGA:Mengenali Ciri Kulit Sensitif dan Cara Merawatnya dengan Tepat, Apakah Kulitmu Termasuk?

BACA JUGA:Oknum Warga Tertangkap Berduaan dengan Istri Orang, Warga Gelar Ritual Cuci Kampung

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketiganya tercatat sebagai tenaga honorer di salah satu kecamatan. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dua orang, berinisial HE dan EP, diduga tidak pernah bekerja sebagai honorer, sementara HN baru mulai bekerja pada Juli 2024 di kantor camat.

Aduan tersebut diajukan oleh dua tenaga honorer yang merasa dirugikan karena telah bekerja bertahun-tahun, tetapi justru kalah saing dengan honorer siluman yang tidak memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: