Polres Kaur Pantau Distribusi LPG 3 Kg untuk Pastikan Tepat Sasaran

Penjualan gas LPG subsidi hanya diperbolehkan di pangkalan resmi dan tidak boleh dijual di warung--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Personel dari Satintelkam Polres Kaur mulai melakukan pemantauan terhadap distribusi gas LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan di Kabupaten Kaur sejak 5 Februari 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penjualan LPG subsidi tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi dan tidak oleh pengecer.
Aturan tersebut bertujuan agar LPG subsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh distributor.
BACA JUGA:Lonjakan Pengajuan Cerai di Awal Februari 2025, 4 ASN Kaur Ajukan Rekomendasi
BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman di Seluma, DPRD Panggil 6 Kepala Sekolah untuk RDP
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Intel AKP Ahmad Khairuman, SE, menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kecurangan dalam distribusi, maka pengecer yang menjual LPG subsidi akan diarahkan untuk menjadi pangkalan resmi.
“Kita mulai melaksanakan pemantauan penyaluran LPG, kalau ditemukan indikasi kecurangan maka pengecer tersebut harus diubah menjadi pangkalan,” ujar Kasat Intel AKP Ahmad Khairuman, SE, dikutip dari KORANRB.ID.
Dalam pelaksanaan pemantauan, beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Polres Kaur termasuk distributor PT. Kaur Permai Sejati dan agen pangkalan Syamhardi Saleh.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Fraud Bank BSI, Libatkan Oknum Polisi
BACA JUGA:Perbedaan Lip Balm dan Lip Oil: Mana yang Lebih Cocok untuk Bibir Anda?
Dari hasil koordinasi dengan pihak distributor dan agen, disampaikan bahwa kebijakan pemerintah terkait distribusi gas LPG 3 Kg telah ditetapkan sejak lama.
Penjualan gas LPG subsidi hanya diperbolehkan di pangkalan resmi dan tidak boleh dijual di warung atau tempat lainnya yang tidak memiliki izin sebagai pangkalan.
“Ada beberapa titik yang kita datangi, mereka telah kita berikan imbauan agar melakukan pendistribusian sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kasat.
Selain melakukan pemantauan langsung, tim Polres Kaur juga menyampaikan imbauan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan para pemilik pangkalan gas LPG di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: