HONDA

Harga Gabah di Bengkulu Melebihi HPP, Pemkot Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Harga Gabah di Bengkulu Melebihi HPP, Pemkot Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Salah satu penggilingan padi di Kota Bengkulu--Foto Antaranews.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Harga gabah di Kota Bengkulu dipastikan berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa transaksi gabah di wilayah tersebut harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu, Airinsyah, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan harga gabah saat ini mencapai Rp6.600 per kilogram, sedikit lebih tinggi dari HPP yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.

"Kami sudah turun ke lapangan mengecek harga gabah. Saat ini berada di posisi Rp6.600 per kilogram, artinya sudah di atas HPP, meskipun selisihnya tidak terlalu signifikan," ujar Airinsyah dikutip Antaranews.com.

BACA JUGA: Penggerebekan Besar di Rejang Lebong, Polisi Sita Narkoba dan Mesin Jackpot, 10 Tersangka Ditangkap!

BACA JUGA:Lewat Musrenbangcam, Camat Pino Tegaskan Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Pino Terus Ditingkatkan

Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada pihak yang membeli gabah di bawah harga yang ditentukan. 

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan segera diambil.

"Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada yang menjual di bawah HPP, akan ada mekanisme dari tim kami, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar," tegasnya.

Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari permainan harga yang merugikan serta memastikan kebijakan pemerintah pusat berjalan efektif di tingkat daerah.

BACA JUGA:Harga Tandan Buah Segar Sawit Turun Signifikan di Februari 2025, Dinas TPHP Imbau Petani Jaga Kualitas

BACA JUGA:Keseimbangan dalam Hubungan: Ciri Istri yang Menghargai Suami

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang kerap menimbulkan kendala bagi petani dalam menjual hasil panennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: