Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Rp6,2 Miliar, 2 Tersangka Ditahan

Bunga Zainal--instagram/bungazainal05
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan artis Bunga Zainal kini memasuki babak baru setelah Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka.
"Menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip dari Antaranews.com.
Dalam kasus ini, Bunga Zainal dilaporkan menderita kerugian mencapai Rp6,2 miliar akibat investasi bodong yang dijanjikan oleh kedua tersangka yang berinisial AAACD dan SFSS.
Para tersangka mengajak korban untuk berinvestasi dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
BACA JUGA:Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Bulan Ini, Siapa Saja?
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Para tersangka memberikan dokumen palsu berupa "Purchase Order" (PO), yang sebenarnya merupakan PO yang sudah diubah atau diedit dari yang diterima sebelumnya oleh Yayasan Kopernik.
Ade Ary menjelaskan, para tersangka berhasil menarik uang senilai Rp6.125.000.000 secara bertahap dari korban antara Desember 2021 hingga Juni 2022.
Meskipun telah menerima uang tersebut, kedua tersangka tidak pernah mengembalikan uang modal ataupun memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Kenapa Banyak Orang Beralih ke Gaya Hidup Minimalis?
BACA JUGA:Toxic Relationship vs Healthy Relationship: Ciri, Dampak, dan Cara Menghadapinya!
Setelah merasakan kerugian besar akibat penipuan ini, Bunga Zainal melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
Dalam laporannya, ia menyebutkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: