DTSEN Segera Diterapkan, Dinas Sosial dan BPS Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan bagi Pendamping PKH

--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran data.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan pemberian bantuan sosial serta program pemberdayaan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, kolaborasi ini dilaksanakan di tingkat daerah oleh Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor BPS di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Remaja di Bengkulu, Diduga Akan Gelar Perang Sarung Berbahaya
BACA JUGA:Klarifikasi Kuasa Hukum: Tuduhan Perselingkuhan Bando Amin Berujung Pemerasan
Kepala BPS Bengkulu Selatan, Mohammad Fathan Romdhoni, SST, M.Sc, melalui Instruktur Nasional Pelatihan Petugas Ground Check (GC) DTSEN, Nopti Rianah, S.P, menjelaskan bahwa BPS berperan dalam pelatihan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta pengawalan proses verifikasi di lapangan.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial Bengkulu Selatan menggelar pelatihan bagi pendamping sosial PKH Kemensos pada 27 Februari 2025 di Aula Dinas Sosial. Untuk memastikan kelancaran di lapangan, kami juga membentuk grup komunikasi guna membantu petugas dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi,” ujar Nopti Rianah, Minggu, 2 Maret 2025.
Dalam kegiatan ground check DTSEN, pendamping PKH bertugas melakukan verifikasi data keluarga yang bersumber dari berbagai database.
BACA JUGA:Literasi Finansial: Tips Efektif Puasa Keuangan di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Diet Saat Puasa? Ini Cara yang Benar Biar Berat Badan Gak Naik Drastis Setelah Lebaran
Seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek 2022, Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data dari PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan.
Data ini kemudian disinkronkan dengan database Dukcapil berbasis Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pada tahap ground check DTSEN ini, tidak ada penambahan anggota keluarga baru yang belum tercantum dalam KK. Proses ini murni untuk verifikasi data, bukan untuk pendaftaran keluarga baru,” jelas Nopti Rianah.
Proses verifikasi ini akan dilaksanakan pada Maret 2025 dengan melibatkan 43 petugas, yang terdiri dari 41 pendamping PKH di tingkat kecamatan, satu koordinator kabupaten, dan satu koordinator wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: