HONDA

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT April 2025 Gunakan Data DTSEN, Ini Penjelasannya

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT April 2025 Gunakan Data DTSEN, Ini Penjelasannya

--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYAT BENGKULU.COM – Pemerintah resmi menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai April 2025. 

Keputusan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan Kementerian Sosial berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memperbarui dan menyinkronkan data kesejahteraan sosial.

DTSEN merupakan hasil integrasi dari berbagai sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS, serta data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

BACA JUGA:DTSEN Segera Diterapkan, Dinas Sosial dan BPS Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan bagi Pendamping PKH

BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Remaja di Bengkulu, Diduga Akan Gelar Perang Sarung Berbahaya

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, seperti BPS Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai instruktur, Kementerian Sosial melalui pendamping PKH sebagai petugas lapangan, serta Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan yang bertanggung jawab atas wilayah setempat.

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa penerapan DTSEN akan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial. 

Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan PKH dan BPNT diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

"Setelah terbitnya Inpres No.4 Tahun 2025, terjadi perubahan sistem dalam penyaluran bantuan sosial. Jika sebelumnya berbasis pada DTKS, maka mulai April 2025, penyaluran PKH dan BPNT akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama," ujar Efredy Gunawan, pada 2 Maret 2025.

BACA JUGA:Klarifikasi Kuasa Hukum: Tuduhan Perselingkuhan Bando Amin Berujung Pemerasan

BACA JUGA:Vokalis Band di Bengkulu Ditangkap, Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

Ia menambahkan bahwa proses ground check (GC) yang dilakukan pada Maret 2025 bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data DTSEN. 

Langkah ini dilakukan oleh para pendamping PKH di Bengkulu Selatan guna memastikan keakuratan data sebelum diterapkan dalam penyaluran bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: