HONDA

Pemuda di Kaur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Pemuda di Kaur Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Tersangka dan Tim Opsnal bersama Unit PPA Polres Kaur--Dok/KORANRBID

Tidak hanya sekali, aksi tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali.

“Modus tersangka ini bujuk rayu, dengan dalih akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban,” jelas Jelpimon.

Akibat perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Buah yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa, Mencegah Gangguan Pencernaan

BACA JUGA:Wow! Ini 7 Keuntungan Menggunakan Token Listrik Prabayar untuk Rumah

“Sesuai dengan undang-undang, ancaman hukuman yang menanti tersangka paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Kaur Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: