HONDA

Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Rinciannya!

Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Rinciannya!

--ist/rakyatbengkulu.com

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 

Dengan penetapan ini, masyarakat sudah bisa mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar saat Salat Idulfitri.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, Heriansyah, M.Ag, setelah rapat koordinasi.

BACA JUGA:Revitalisasi Bundaran Fatmawati: Wajah Baru Kota Bengkulu dalam Genggaman Pemkot

BACA JUGA:NasDem Bengkulu Selatan Fokuskan Pilihan pada Kader Internal, 6 Balon Unggul

Rapat tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Seluma, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas Seluma, serta sejumlah organisasi Islam di Kabupaten Seluma, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg beras atau 10 canting. 

Bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, berikut nominal yang telah ditetapkan berdasarkan kualitas beras:

BACA JUGA:BRI Peduli Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Masih Menunggu Keputusan Rapat Bersama

Beras premium: Rp 40.000 per orang

Beras medium: Rp 35.000 per orang

Beras standar: Rp 30.000 per orang

"Nilai ini masih sama seperti tahun lalu karena harga beras relatif stabil. Namun, kami lebih menyarankan membayar zakat dalam bentuk beras langsung, mengingat harga beras bisa saja naik, sehingga uang yang diterima mustahik (penerima zakat) mungkin tidak cukup untuk membeli beras," ujar Heriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: