HONDA

Salesman di Bengkulu Gelapkan Uang Cicilan 40 Toko Senilai Puluhan Juta, Ini Motifnya

Salesman di Bengkulu Gelapkan Uang Cicilan 40 Toko Senilai Puluhan Juta, Ini Motifnya

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam S.Ik., dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat dalam press release kasus Penggelapan Dalam Jabatan --Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang salesman di Bengkulu, Irmansyah (34) terungkap melakukan tindak penggelapan uang perusahaan yang terjadi sejak Juni 2024. 

Pria yang bekerja di C.V. Sinar Laut Baru ini diketahui mengambil uang cicilan dari pelanggan namun tidak menyetorkannya ke perusahaan.

IS alias Irman, seorang salesman berusia 34 tahun dilaporkan oleh kepala cabang C.V. Sinar Laut Baru Bengkulu setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran cicilan dari pelanggan.

Aksi penggelapan ini terjadi di sejumlah toko pelanggan C.V. Sinar Laut Baru di Bengkulu. 

BACA JUGA:Safari Ramadan, Wagub Mian Kunjungi Kabupaten Kaur Beri Apresiasi Kinerja Bupati Gusril

BACA JUGA:Mutasi Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman Pindah Tugas, AKBP Florentus Situngkir Pejabat Baru

Pelaku diduga telah mengambil uang cicilan dari 40 toko tanpa menyetorkannya ke perusahaan.

Kasus penggelapan ini mulai terungkap pada 20 Februari 2025, saat kepala cabang mulai curiga dengan adanya tunggakan pembayaran dari dua toko. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa penggelapan ini sudah berlangsung sejak Juni 2024.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H. mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul setelah dua toko diketahui menunggak cicilan.

BACA JUGA:AKBP Florentus Situngkir Pindah Tugas, AKBP Awilzan Gantikan Sebagai Kapolres Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Sinergi Pemprov Bengkulu dan Bank Indonesia Tingkatkan Kualitas Investasi di DTM RIRU 2025

“Saat diperintahkan untuk menagih pembayaran, pelaku justru tidak masuk kerja. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa ia telah menerima pembayaran dari banyak toko tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan,” ujar Sudarno, Kamis 13 Maret 2025.

"Pelaku mengambil uang cicilan secara tunai dari pelanggan tetapi tidak mencatatnya dalam pembukuan perusahaan. Setelah ditekan, IS akhirnya mengakui telah menggelapkan uang dari 40 toko dengan total kerugian sebesar Rp 68.635.000," jelas Sudarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: