Oknum ASN Kaur Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Rp50 Juta, Dalihnya untuk Seleksi CPNS

Personel Satreskrim saat melakukan pemeriksaan berkas laporan penipuan--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EG (40) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur tengah menjadi sorotan.
Ia dilaporkan ke Polres Kaur oleh NU (38) warga Desa Pasar Saoh, Kecamatan Kaur Selatan, atas dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidana Umum (Pidum).
Beberapa saksi telah diperiksa guna mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
BACA JUGA:Gaya Hidup yang Bisa Membantu Setiap Shio Meningkatkan Energi Keberuntungan di 2025
BACA JUGA:Shio yang Paling Berbakat dalam Menarik Peluang Karier Tanpa Disadari!
"Iya ada laporan penipuan atau penggelapan uang Rp50 juta yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN Setwan Kaur. Sekarang laporan sudah diproses dalam tahapan pengumpulan data dan keterangan," ujar Kasat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami kerugian setelah uangnya dipinjam oleh terlapor dengan alasan untuk membantu keluarganya mengikuti seleksi CPNS.
Semula, terlapor meminta Rp100 juta, tetapi korban hanya sanggup memberikan Rp50 juta.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Gardu Induk PLN Bintuhan Ditargetkan Beroperasi Oktober 2025, Pemkab Kaur Optimis
BACA JUGA:Food Vlogger Codeblu Diselidiki Polisi Terkait Dugaan Hoaks soal Roti Basi
Sampai dengan saat ini, penanganan laporan dugaan penipuan masih tetap didalami oleh tim penyidik Pidum Satreskrim Polres Kaur.
Meski barang dan bukti sudah cukup banyak, namun polisi belum menetapan tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: