HONDA

Suami Naik Pitam Gandal Istri di Bengkulu Gara-Gara Video Call dengan Pria Lain, Berakhir Meringkuk di Sel

Suami Naik Pitam Gandal Istri di Bengkulu Gara-Gara Video Call dengan Pria Lain, Berakhir Meringkuk di Sel

Suami Naik Pitam Gandal Istri di Bengkulu Gara-Gara Video Call dengan Pria Lain, Berakhir Meringkuk di Sel--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang istri di Kota Bengkulu, Rinjani (34) mengalami tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah kedapatan melakukan video call dengan pria lain. 

Insiden ini terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jl. Samsul Bahrun Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut.  

Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial HAP alias Hendro Adi Pratama (37) yang bekerja sebagai wiraswasta.  

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung di rumah korban yang berlanjut hingga ke rumah ibu pelaku, yang berlokasi di sebelah rumah keduanya.

BACA JUGA:THR ASN di Bengkulu Selatan Segera Cair, Cek Jadwal dan Nominalnya

BACA JUGA:Kepergok Bonceng Selingkuhan, Suami di Bengkulu Emosi Berujung Hantam Istri Pakai Handphone

“Berawal ketika pelaku mendapati korban sedang melakukan video call dengan seorang pria yang tidak dikenal. Marah melihat istrinya berbicara dengan pria lain, pelaku langsung merebut ponsel korban dan melarikan diri ke rumah ibunya.” ujar Kombes Pol Sudarno 

Korban yang mengejar pelaku justru dipermalukan di hadapan ibu mertuanya sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan.

“Di depan ibunya, pelaku menuduh korban berselingkuh, lalu melayangkan pukulan ke kepala dan lengan kiri korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga menendang bagian pinggang belakang korban dan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” tutupnya.

Korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi telah menyita barang bukti berupa buku nikah korban dan melakukan visum terhadap luka-luka yang dialami korban. 

BACA JUGA:Mutasi Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman Pindah Tugas, AKBP Florentus Situngkir Pejabat Baru

BACA JUGA:AKBP Florentus Situngkir Pindah Tugas, AKBP Awilzan Gantikan Sebagai Kapolres Bengkulu Selatan

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: