HONDA

Pemkab Bengkulu Utara Alokasikan Rp45 Miliar untuk THR ASN, Perangkat Desa Tak Dapat dan DD Diawasi

Pemkab Bengkulu Utara Alokasikan Rp45 Miliar untuk THR ASN, Perangkat Desa Tak Dapat dan DD Diawasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si--dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menyiapkan anggaran besar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si, menyebutkan anggaran yang disiapkan berkisar antara Rp 40 miliar hingga Rp 45 miliar untuk membayar THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masrup menjelaskan bahwa pemberian THR ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana THR hanya diberikan kepada ASN, yang meliputi PNS dan PPPK. 

“Sesuai dengan aturan, THR hanya diberikan pada ASN yang meliputi PNS dan PPPK,” ujarnya.

BACA JUGA:Hoaks! Ridwan Kamil Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bank BJB oleh KPK

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Mukomuko 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan BKPSDM

Namun, pemberian THR ini tidak berlaku untuk perangkat desa, meskipun mereka memiliki jam kerja dan tanggung jawab yang hampir setara dengan ASN. 

Masrup menekankan bahwa perangkat desa dan kepala desa bukanlah ASN, sehingga mereka tidak bisa menerima dana THR dari anggaran Pemkab Bengkulu Utara

"Karena perangkat desa dan kepala desa bukan ASN, maka kita tidak bisa menganggarkan dana untuk THR," tegas Masrup.

Meskipun demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, meminta agar kepala desa dan perangkat desa mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:Optimalkan Petani, Bulog Bengkulu Utara Serap 132 Ton Beras Sebagian Besar Asal Lebong

BACA JUGA:Praktis! 5 Resep Marinasi Ayam untuk Food Prep Sahur Satu Minggu

Rahmat menegaskan agar tidak ada kegiatan yang menggunakan dana desa secara langsung sebagai tunjangan hari raya bagi kepala desa dan perangkat desa. 

"Semua kegiatan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan belanjanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: