HONDA

Hoaks! Ridwan Kamil Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bank BJB oleh KPK

Hoaks! Ridwan Kamil Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bank BJB oleh KPK

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah ditetapkan sebagai tersangka.--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Sebuah video yang beredar di YouTube menyebutkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Video tersebut juga menarasikan bahwa KPK telah menangkap Ridwan Kamil bersama lima konglomerat dalam skandal korupsi tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari ANTARANEWS.COM, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. 

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Mukomuko 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan BKPSDM

BACA JUGA:Praktis! 5 Resep Marinasi Ayam untuk Food Prep Sahur Satu Minggu

Memang benar bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Ridwan Kamil sendiri dalam keterangan resminya membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terjadi dan menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif. Ia juga mendukung langkah KPK dalam mengusut kasus ini.

Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menegaskan bahwa “Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini, beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi.” 

Pernyataan ini membantah klaim yang beredar bahwa Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bikin Kenyang dan Gampang: 5 Menu Penyelamat Saat Telat Bangun Sahur

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Paksa Istri untuk Aborsi, Terungkap Kekerasan dan Perselingkuhan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta, yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Pihak KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam proses penghitungan.

Dengan demikian, informasi yang beredar terkait status hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini adalah hoaks. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: