Pemkab Bengkulu Utara Alokasikan Rp45 Miliar untuk THR ASN, Perangkat Desa Tak Dapat dan DD Diawasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si--dok/KORANRB.ID
Rahmat juga memastikan bahwa kepala desa dan perangkat desa diminta untuk fokus pada pelaksanaan anggaran dan program yang sudah disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Utara, menurut Rahmat, akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana, termasuk dalam hal pelaporan di tingkat desa.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Utara Dapat 67,2 Ton Bibit Padi Gratis, Panen Melimpah di Depan Mata
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Paksa Istri untuk Aborsi, Terungkap Kekerasan dan Perselingkuhan
“Pengawasan akan tetap kita lakukan terutama terkait dengan belanja dana desa yang dilaksanakan oleh desa,” tambah Rahmat.
Dengan adanya pembagian anggaran yang jelas dan pengawasan yang ketat, Pemkab Bengkulu Utara berharap bahwa pemberian THR dapat berjalan sesuai dengan aturan dan perangkat desa tetap dapat fokus menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Kades dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Penggunaan Dana Desa Diawasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: