Bawaslu Bengkulu Selatan Lantik 33 Panwascam untuk Pengawasan PSU, Ini Lokasinya

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran --Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Pada 12 Maret 2025, Bawaslu BENGKULU SELATAN telah menggelar rapat persiapan untuk pengawas adhoc dan sekretariat di Media Center Bawaslu BENGKULU SELATAN.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pengawas adhoc dan sekretariat dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada, khususnya terkait tahapan yang akan segera berlangsung.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran mengungkapkan bahwa hasil dari rapat tersebut adalah pelantikan 33 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan, yang dijadwalkan pada Sabtu 22 Maret 2025.
"Ya, besok, Sabtu 22 Maret 2025, kami akan melantik 33 orang Panwascam di 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan untuk mengawasi tahapan Pilkada hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Sahran pada Jumat 21 Maret 2025.
BACA JUGA:DPMD Mukomuko Dorong Desa untuk Bentuk Badan Hukum BUMDes, Ini Harapannya
Pelantikan Panwascam ini akan dimulai pukul 14.00 WIB di Hotel Marina 2 yang terletak di Jalan Serma Jakfar, Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, dekat SMPN 1 Bengkulu Selatan.
Sahran juga menyebutkan bahwa beberapa anggota Panwascam yang sebelumnya aktif pada Pilkada 2024 mengalami pergantian, disebabkan oleh kesibukan atau alasan lainnya.
"Memang ada beberapa perubahan, karena ada anggota Panwascam yang tidak bisa aktif lagi pada PSU ini, sehingga kami menggantinya dengan yang baru," jelas Sahran.
Terkait masa kerja, Sahran menyebutkan bahwa masa kerja Panwascam adalah selama 2 bulan, sedangkan untuk Pengawas Desa dan Pengawas TPS, masa kerjanya adalah 1 bulan.
BACA JUGA:21 Calon Jemaah Haji Mukomuko Menunda Keberangkatan, 146 CJH Siap Berangkat ke Tanah Suci
BACA JUGA:Percepatan Program Prioritas Gubernur Bengkulu, Pj Sekda Tekankan Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan
"Harapannya, seperti Pilkada 2024 lalu, anggota Panwascam yang dilantik kembali pada PSU ini dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga integritas, bekerja penuh waktu, serta melakukan pengawasan sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditentukan," tutup Sahran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: