HONDA

Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Pentingnya Pembuatan Sertipikat Tanah untuk Kepastian Hukum

Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Pentingnya Pembuatan Sertipikat Tanah untuk Kepastian Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, S.SiT., M.H--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYAT BENGKULU.COM – Sertipikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting dan berharga bagi setiap pemilik tanah dan bangunan. 

Sertipikat ini tidak hanya sebagai bukti sah kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset tersebut.

Ada dua cara untuk membuat sertipikat tanah, yakni melalui program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disubsidi, atau secara pribadi melalui Kantor Pertanahan setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, S.SiT., M.H., menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk membuat sertipikat tanah secara pribadi.

BACA JUGA:21 Calon Jemaah Haji Mukomuko Menunda Keberangkatan, 146 CJH Siap Berangkat ke Tanah Suci

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajak Kader PDIP Tetap Tenang dan Berjuang untuk Keadilan

"Untuk pembuatan sertipikat tanah, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu mengisi formulir yang disediakan di loket pelayanan, yang harus ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, Surat Kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima (KTP, KK), serta kuasa apabila dikuasakan," katanya.

Selain itu, dokumen lain yang diperlukan adalah asli bukti perolehan tanah/alas hak, yang bisa berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa, surat penguasaan fisik tanah, atau Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah diperoleh melalui jual beli. Juga, SPPT PBB tahun berjalan.

Terkait waktu proses pembuatan sertipikat tanah, Azman Hadi menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. 

Pertama, pengukuran tanah, yang standarnya memakan waktu 12 hari. 

Kemudian, pemeriksaan tanah yang tergantung pada luas dan jenis penggunaan tanah. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Raket Tenis untuk Pemula: Nyaman, Ringan, dan Mudah Dikendalikan

BACA JUGA:Percepatan Program Prioritas Gubernur Bengkulu, Pj Sekda Tekankan Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan

Untuk tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar atau tanah non-pertanian kurang dari 2.000 m², pemeriksaan memakan waktu sekitar 38 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: