HONDA

Dinas PMD Rejang Lebong Imbau 122 Desa Segera Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Dinas PMD Rejang Lebong Imbau 122 Desa Segera Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP--Badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau 122 desa di wilayah tersebut untuk segera mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 Persen. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, menjelaskan bahwa Dana Desa ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

"Dana desa adalah sumber daya yang krusial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Kami harap 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong segera mengajukan permohonan pencairan untuk memastikan penggunaan dana ini tepat waktu dan tepat sasaran," kata Suradi Ripai.

Menurut Suradi Ripai, peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berlaku di Rejang Lebong telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga seluruh desa kini dapat memulai proses pencairan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:BRI Cabang Manna Menerima Jasa Penukaran Uang Pecahan dan Uang Baru, Berikut Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Strategi Pengendalian Harga Pangan Jelang Lebaran

Dalam peraturan tersebut, desa diminta untuk mengajukan berkas permohonan pencairan Dana Desa dan ADD tahap I dengan tenggat waktu paling lambat 25 Maret 2025. 

Apabila permohonan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan, pencairan dana akan ditunda hingga setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Jadi mumpung masih ada waktu silakan ajukan segera sehingga bisa diproses nantinya," demikian Suradi Ripai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: