Disnaker Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR, Ini Cara Lapornya Jika Hak Anda Tak Dipenuhi!

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini akan beroperasi hingga satu bulan setelah Idulfitri guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil.
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, yaitu pada 24 Maret 2025, jika Hari Raya jatuh pada 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Selatan Gandeng Kementerian P2MI, Buka Peluang Kerja ke Luar Negeri
BACA JUGA:Persaingan Memanas! Tiga Paslon Siap Bertarung di PSU Bengkulu Selatan, Ini Nomor Urutnya
Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat segera mengajukan laporan ke posko pengaduan yang telah disiapkan.
“Kami telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan dan melakukan sosialisasi agar aturan ini dipatuhi. Jika ada pelanggaran, kami siap menindaklanjuti laporan pekerja,” ujar Firman Romzi.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Saat ini, Kota Bengkulu memiliki lebih dari 2.000 perusahaan yang beroperasi.
BACA JUGA:Permintaan Parcel Lebaran di Bengkulu Meroket, Ini Daftar Harga dan Pilihannya!
BACA JUGA:Pabrik Sawit di Mukomuko Tutup Saat Lebaran, Ini Jadwalnya!
Dari jumlah tersebut, 807 perusahaan memiliki lebih dari 10 karyawan, sementara 1.212 lainnya tergolong usaha kecil dengan kurang dari 10 pekerja.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Disnaker Kota Bengkulu akan melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: