Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Rejang Lebong Buka Posko Pengaduan Sengketa
Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Rejang Lebong Buka Posko Pengaduan Sengketa--Badri/rakyatbengkulu
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong membuka posko pengaduan sengketa pasca KPU setempat menetapkan dan menyerahkan hasil daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, pada Jumat 3 November 2023 lalu.
Posko pengaduan sengketa ini dibuka mulai hari ini hingga 8 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali mengatakan pos pengaduan dibuka dengan mengacu pada ketentuan Perbawaslu 9 tahun 2022 yang menjelaskan bahwa jika terjadi pengaduan sengketa administrasi maka dapat di laporkan ke Bawaslu melalui pos pengaduan yang telah di buka setiap hari pada jam kerja.
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi saat melaporkan pengaduan dengan mengisi formulir, form permohonan dan menyertakan berita acara penetapan daftar calon tetap (DCT)," ungkap Ahmad Ali, Senin 11 November 2023.
BACA JUGA:Total 37 Miliar, Untuk KPU Rp 29 Miliar dan Bawaslu Rp 8 Miliar, Dana Hibah Pemilu Kota Bengkulu
Dikatakannya, Bawaslu Rejang Lebong memberikan kesempatan kepada peserta atau partai politik. Jika ada pengaduan dari partai politik maka Bawaslu akan menyediakan persyaratan pengaduan.
"Posko pengaduan dibuka hari ini pada tanggal 6 hingga 8 November 2023. Sedangkan untuk hari ini tadi belum ada parpol peserta pemilu ataupun peserta DCT yang mengadu ke posko pengaduan," lanjutnya.
Sementara itu, Bawaslu Rejang Lebong juga mengimbau partai politik dalam kampanye agar dapat tertib. Juga dalam menggunakan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu yang memenuhi kriteria menuju alat peraga kampanye (APK).
"Kita sudah tiga kali menyampaikan surat himbauan kepada masing-masing parpol peserta pemilu agar APS yang sudah mengarah ke kampanye untuk ditertibkan masing-masing parpol.
Karena saat ini belum memasuki masa kampanye baru penetapan DCT dari KPU serta Bawaslu baru membuka posko pengaduan sengketa admistrasi calon legislatif," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: