HONDA

Mukomuko Incar Rp28 Miliar dari Pajak, Cek Daftar Pajak yang Disasar!

Mukomuko Incar Rp28 Miliar dari Pajak, Cek Daftar Pajak yang Disasar!

Mukomuko Incar Rp28 Miliar dari Pajak, Cek Daftar Pajak yang Disasar!--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp28 miliar pada tahun 2025. 

Target ini difokuskan pada sembilan sektor pajak utama guna mendorong kemandirian fiskal daerah.

Pada tahun sebelumnya, capaian pajak daerah hanya Rp11,7 miliar dari target Rp20 miliar yang bersumber dari 11 jenis pajak. 

Tahun ini, Pemkab Mukomuko mengoptimalkan sembilan sektor pajak untuk mencapai target yang lebih ambisius.

BACA JUGA:Disnaker Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR, Ini Cara Lapornya Jika Hak Anda Tak Dipenuhi!

BACA JUGA:Seru & Berkah! Destinasi Liburan Menarik untuk Anak di Bulan Ramadhan

Kepala Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko, Yadi, mengungkapkan bahwa salah satu penyumbang terbesar PAD tahun ini adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Dulu, pendapatan dari PKB dan BBNKB masuk ke rekening provinsi. Namun, kini opsen pajak tersebut menjadi sumber pendapatan kabupaten dan kota. Kami akan terus bersinergi dengan Samsat untuk memastikan pengelolaannya berjalan optimal,” ujar Yadi pada Minggu, 23 Maret 2025.

Selain itu, Pemkab Mukomuko juga berencana menggenjot pajak rumah makan, perhotelan, dan sarang burung walet. 

Upaya ini akan didukung oleh kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Satpol PP dalam menyosialisasikan regulasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA:Kepekaan yang Tinggi: Ciri Kepribadian Orang yang Mudah Menangis

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Selatan Gandeng Kementerian P2MI, Buka Peluang Kerja ke Luar Negeri

Untuk mencapai target Rp28 miliar, berikut rincian sembilan sektor pajak yang menjadi andalan Pemkab Mukomuko:

Pajak Reklame: Rp300 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: