KPU Bengkulu Selatan Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon untuk PSU Pilkada 2025

Penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) --Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Penetapan ini dilakukan pada Minggu, 23 Maret 2025.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyampaikan bahwa proses penetapan nomor urut paslon berlangsung tanpa kendala. Setiap pasangan calon kini telah memiliki nomor urut yang akan digunakan dalam PSU mendatang.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menetapkan nomor urut peserta Pilkada Pemungutan Suara Ulang untuk Bengkulu Selatan,” ujar Erina, dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Buka Peluang Magang ke Jepang, Gaji Capai Rp 16 Juta per Bulan!
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Lebaran 2025, Begini Mekanismenya!
Sesuai Regulasi, Paslon Nomor Urut 2 Alami Perubahan
Penetapan nomor urut ini mengacu pada Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah serta Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2025. Erina menegaskan bahwa nomor urut yang telah ditetapkan tidak mengalami perubahan dari Pilkada 2024, kecuali pada pasangan calon nomor urut 2.
“Untuk pasangan nomor urut 2 digantikan dengan Suryatati berpasangan dengan Ii Sumirat,” ungkapnya.
Selain menetapkan nomor urut, KPU Bengkulu Selatan juga mengingatkan seluruh pasangan calon beserta tim pemenangan untuk mematuhi regulasi yang berlaku selama tahapan PSU berlangsung.
Erina menekankan bahwa para peserta wajib menjaga kondusivitas dan menghindari pelanggaran yang dapat menghambat jalannya pemilihan.
BACA JUGA:Isu Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Merebak, Pemkab Mukomuko Ungkap Temuan Mengejutkan
BACA JUGA:480 ODGJ di Bengkulu Selatan dalam Pantauan! Ini Langkah Dinkes untuk Cegah Pasung
“Jadi setelah kita lakukan penetapan nomor urut ini, paslon belum bisa melakukan kampanye karena sesuai tahapan, kampanye dimulai tanggal 26 Maret hingga H-3 sebelum PSU,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya nomor urut ini, tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan resmi memasuki fase berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: