Aksi Komplotan Curanmor di Bengkulu Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Aksi Komplotan Curanmor di Bengkulu Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Bengkulu akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kota Bengkulu.
Ketiga tersangka, yakni RA (33) asal Kabupaten Kaur serta BD (26) dan BM (24) asal Bengkulu Selatan, diamankan pada 21 Maret 2025.
Mereka sebelumnya beraksi pada 5 Maret 2025 dengan mencuri sepeda motor Honda CB bernomor polisi BD 3142 CM milik Kiki Rizki Ananda (26) di Jalan Sutoyo Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sehat dan Alami: 7 Makanan Sehat Menambah Berat Badan Bayi
BACA JUGA:Orang Tua Fabian Tiba di Jeddah, Harapkan Kesembuhan Sang Anak Korban Kecelakaan Bus Umrah
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan ini.
"Benar personel ada mengamankan 3 tersangka curanmor," ujarnya.
Keberhasilan polisi menangkap para tersangka berawal dari informasi yang menyebutkan keberadaan mereka di salah satu rumah sewaan di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.
Tak ingin kehilangan jejak, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Gading Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Dukung Usaha Kecil, Pemkab Bengkulu Utara Terbitkan Rekomendasi BBM Subsidi untuk Penggilingan Padi
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Bupati Bengkulu Utara Gelar Pasar Murah di 5 Kecamatan Serentak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: