Heboh! Pemuda di Bengkulu Bawa Parang dan Ancam Warga, Ternyata Pecandu Pil Samcodin

Heboh! Pemuda di Bengkulu Bawa Parang dan Ancam Warga, Ternyata Pecandu Pil Samcodin--Ist/Rakyatbengkulu.com
Kini, Sa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: