HONDA

Heboh! Pemuda di Bengkulu Bawa Parang dan Ancam Warga, Ternyata Pecandu Pil Samcodin

Heboh! Pemuda di Bengkulu Bawa Parang dan Ancam Warga, Ternyata Pecandu Pil Samcodin

Heboh! Pemuda di Bengkulu Bawa Parang dan Ancam Warga, Ternyata Pecandu Pil Samcodin--Ist/Rakyatbengkulu.com

Kini, Sa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: