Bupati Rejang Lebong Tegaskan ASN Dilarang Menambah Libur, Sidak Dilakukan pada Hari Pertama Masuk Kerja

Bupati Rejang Lebong Muhamad Fikri Thobari SE M.AP saat menggelar open house di Rumah Dinas--Badri/rakyatbengkulu.com
Bupati M. Fikri juga mengimbau agar seluruh ASN di Rejang Lebong mematuhi aturan yang ada untuk menjaga kedisiplinan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Pemkab Rejang Lebong sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 31 Maret dan 1 April, yang diikuti dengan cuti bersama selama empat hari, yakni pada 2, 3, 4, dan 7 April.
Libur akhir pekan jatuh pada 5 dan 6 April, dan ASN diharapkan kembali bekerja pada 8 April 2025.
BACA JUGA:Kecewa Menghentikan Langkahmu? Cara Menguatkan Mental Saat Orang Lain Membuat Kecewa
BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan ke Pantai Mukomuko Meningkat, Kapolres Imbau Waspada Kejahatan
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan komitmen Bupati untuk menjaga kedisiplinan ASN, diharapkan layanan kepada masyarakat di Rejang Lebong tetap berjalan lancar setelah libur Lebaran.
"Pemerintah daerah juga berupaya memastikan bahwa seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya gangguan dari kebijakan libur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Bupati M. Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: