HONDA

Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah di PMI

Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah di PMI

Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, FA, resmi ditetapkan sebagai tersangka --Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, FA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. 

Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Tragedi di Seluma: Anggota Polisi Tewas dalam Kecelakaan, Sopir Truk Masih Berstatus Saksi

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Bobol Konter HP Saat Pemilik Mudik, Polisi: 'Hukuman Tetap Berlaku'

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam keterangan persnya di Palembang pada Selasa, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FA sejak pukul 13.00 WIB hingga 22.30 WIB, tim penyidik menetapkan FA sebagai tersangka. 

Saat dugaan korupsi terjadi, FA juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang untuk periode 2019–2024.

Tidak hanya FA, Kejaksaan juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya. 

DS diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

BACA JUGA:Membawa Hoki: Lokasi yang Tepat Meletakkan Tanaman Anggrek di Rumah

BACA JUGA:Jadwal Haji 2025 Resmi Diumumkan, Jemaah Asal Seluma Mulai Berangkat Awal Mei

“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menangani kasus ini secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.

Baik FA maupun DS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pengganti pengolahan darah selama kurun waktu 2020–2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: