HONDA

Promosi Judi Online di Instagram, Mahasiswi Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Promosi Judi Online di Instagram, Mahasiswi Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Indah Siska Sari (20), mahasiswi asal Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/4), sebagaimana dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:BBM Terlambat Datang dari Lubuklinggau, Bengkulu Utara Bertahan di Tengah Gejolak

BACA JUGA:KPK Siapkan 10 Saksi Kunci Ungkap Dugaan Gratifikasi dalam Perkara Tipikor Mantan Gubernur Rohidin

Tak hanya itu, Indah juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Adapun pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena “tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.” 

Namun, hakim juga mencatat bahwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, yang menjadi hal yang meringankan.

BACA JUGA:Tak Terima Dimutasi, Guru di Kepahiang Lakukan Penganiayaan terhadap Kepala Sekolah

BACA JUGA:Jalan Utama di Seluma Nyaris Putus, Warga Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan JPU Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan kepada Indah lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, Vina Monica, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaannya, JPU Vina menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: