HONDA

Tertangkap Tangan Timbun 400 Liter BBM Bersubsidi, Pria di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Timbun 400 Liter BBM Bersubsidi, Pria di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Timbun 400 Liter BBM Bersubsidi, Pria di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

Seorang pria berinisial HRS (60) diamankan pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. 

Ia tertangkap tangan saat memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen di kediamannya, yang berlokasi di Jalan Raja Khalifa.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Akhyar Anugrah, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:HP Panas Terus? Ini Cara Mendinginkan HP dengan Aman dan Mudah Tanpa Merusaknya

BACA JUGA:Pekerja Tewas dan Terluka, Pemkab Seluma Ancam Evaluasi Izin Operasional Perusahaan

"Pelaku memindahkan BBM subsidi dari tangki mobil ke jerigen menggunakan alat bantu, lalu menjualnya secara eceran. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas IPTU Akhyar saat dikonfirmasi pada Kamis 17 April 2025.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Unit II Satreskrim, petugas menyita dua unit kendaraan, yakni Daihatsu Forza 2WD dan Kijang LSX, yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut. 

Kedua mobil tersebut menggunakan pelat nomor daerah Bengkulu Selatan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Solar dengan total volume lebih dari 400 liter, serta sejumlah peralatan bantu seperti corong, selang, baskom, saringan, dan kunci pas. 

BACA JUGA:Ultimatum 30 April, PKL Pasar Kepahiang Harus Pindah atau Dibongkar

BACA JUGA:AC Bermasalah? Ini Masalah Umum AC dan Cara Mengatasinya Secara Praktis

Dua lembar STNK milik orang lain turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut IPTU Akhyar, pelaku diduga menyalahgunakan jalur distribusi resmi BBM bersubsidi, yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait