HONDA

BBM Subsidi untuk Nelayan Disalahgunakan, Polisi Tangkap Tiga Warga Bengkulu

BBM Subsidi untuk Nelayan Disalahgunakan, Polisi Tangkap Tiga Warga Bengkulu

BBM Subsidi untuk Nelayan Disalahgunakan, Polisi Tangkap Tiga Warga Bengkulu--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya penyelundupan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. 

Kali ini, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu menangkap tiga warga Kota Bengkulu yang diduga kuat menyelewengkan BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Penangkapan dilakukan Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 16.10 WIB di kawasan Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, tepatnya di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., mengungkapkan identitas tiga pelaku, masing-masing AZ (63), AL (45), dan SA (60). Polisi menyebut, ketiganya memiliki peran berbeda dalam transaksi ilegal tersebut.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Mantan Direktur Bisnis Bank BUMN, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

BACA JUGA:Psikolog: Main Roblox Bisa Jadi Cara Sehat Redakan Stres Orang Dewasa

“AZ merupakan pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan, SA bertindak sebagai penjual solar subsidi, sementara AL adalah pembeli yang hendak mengisi solar ke mobil dump truk miliknya,” jelas Kombes Pol. Trisno.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil dump truk, satu becak motor, uang tunai Rp640 ribu, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kombes Pol. Trisno menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus digencarkan karena tindakan ini merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat kecil, khususnya nelayan yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

Akibat ulahnya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. 

BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tegakkan Ketertiban, Terus Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Bahu Jalan

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Ajak ODGJ Rayakan HUT ke-80 RI, Dorong Inklusi dan Hilangkan Stigma

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp60 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait