Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak 2018–2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
BACA JUGA:Pria Ini Jadi Korban Pembacokan Brutal, Polisi Temukan Jejak di CCTV
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari ANTARANEWS.COM.
Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina untuk periode 2011–2021. Kasus tersebut diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi dan perusahaan terkait:
BACA JUGA:Guru SMA Diduga Aniaya Warga Saat Musyawarah Warisan, Kasus Dilaporkan ke Polres Seluma
BACA JUGA:Tim Paslon 02 Soroti Dugaan Kejahatan Modus Baru dalam PSU Bengkulu Selatan
• GI, Advisor to CPO PT Berau Coal
• AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group
• RS, Analyst Product ISC Pertamina
• AF, Assistant Operation Risk Division BRI
• BP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Keuangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

