Awards Disway
HONDA

Rp60 Miliar untuk Putusan Lepas: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Kasus CPO

Rp60 Miliar untuk Putusan Lepas: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Kasus CPO

Kejaksaan Agung konferensi pers dalam penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi --YouTube/KEJAKSAAN RI

RAKYATBENGKULU.COM -  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap kasus besar yang mengguncang dunia peradilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan pada Sabtu (12/4) malam. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan MAN terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Jangan Lambat, Serap Anggaran Cepat! Tegas Bupati Bengkulu Utara Soal Realisasi APBD 2025

BACA JUGA:6 Dampak Negatif Oversharing di Media Sosial yang Perlu Diwaspadai, Jangan Berlebihan!

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ungkap Abdul dalam konferensi pers, dikutip dari AntaraNews.com.

Suap tersebut diduga disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara yang dikenal sebagai orang kepercayaan MAN. 

Dalam proses pengusutan, Kejagung kini tengah menelusuri kemungkinan aliran dana suap itu ke pihak lain, termasuk majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Putusan lepas dalam perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 19 April lalu.

BACA JUGA:19 Hari Menghilang, Wanita dengan Gangguan Mental Asal Kaur Selatan Masih Belum Ditemukan

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Kembali Normal di Kaur, Target Produksi Capai 3.500 Porsi per Hari

Hakim Ketua Djuyamto, bersama dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, memerintahkan pemulihan hak para terdakwa korporasi seperti sedia kala.

Dalam putusan tersebut, para korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait