Pasca PSU, Bawaslu Bengkulu Selatan Terima 20 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 19 April 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima setidaknya 20 laporan dari masyarakat terkait berbagai dugaan pelanggaran.
Pleno rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan dimulai satu hari setelah PSU, yakni pada 21 April dan rampung pada 22 April 2025.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk pada hari Senin 21 April 2025.
“Pasca PSU, laporan yang masuk ke Bawaslu itu ada 20 laporan yang masuk pada Senin, 21 April 2025,” ujar Sahran, Rabu 23 April 2025.
BACA JUGA:Unggul di 7 Kecamatan, Rifa'i–Yevri Pimpin Hasil Rekapitulasi PSU Bengkulu Selatan
Sahran menjelaskan bahwa jenis laporan dan identitas pelapor bervariasi.
Salah satu laporan yang menonjol berkaitan dengan aturan KPU mengenai masa kampanye yang dinilai terlalu singkat oleh pihak pelapor.
“Untuk bukti, sebagian sudah diserahkan dengan kita, kami sekarang lagi konsultasi dengan Bawaslu Provinsi, nanti apakah ada perbaikan atau alat-alat bukti yang akan ditambah,” jelas Sahran.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Bawaslu.
Namun, jika ada pelapor yang merasa tidak puas dengan penanganan yang dilakukan, jalur konstitusional tetap terbuka.
BACA JUGA:Manfaatkan Pendanaan Usaha dari BRI, Waroeng Tani Tetap Berjaya Hingga Lintas Generasi
BACA JUGA:Lidah Auto Menari! Ini 7 Ciri Rumah Makan Padang yang Sajian Rasanya Juara
“Bawaslu hanya menangani soal pemilihan terkait dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Jika memang pihak pelapor tidak merasa puas dengan apa yang dilakukan Bawaslu, pelapor bisa mengambil jalur hukum seperti melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: