KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Dana Pilkada Jadi Sorota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu.--Dok/antaranews.com
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Ancaman Rabies Mengintai Kepahiang, 40 Warga Jadi Korban Gigitan Anjing Liar
BACA JUGA:Dapat SK Pindah tapi Tanpa Jam Mengajar, Oknum Guru Diduga Aniaya Kepsek di Kepahiang
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa Rohidin Mersyah menerima dana sebesar Rp7,2 miliar yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III serta IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kampanye pribadi dalam Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Rohidin juga diduga menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu agar ikut menjadi bagian dari tim suksesnya.
Hal ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip netralitas ASN.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi daerah yang semestinya menjadi panutan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Proses hukum pun diharapkan berjalan transparan dan adil guna memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi pejabat publik lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: