HONDA

Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 8 Paket Besar Siap Edar

Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 8 Paket Besar Siap Edar

Kedua tersangka tersebut adalah RA (21), warga Kelurahan Pekan Sabtu, dan RJ (20)--Dok/KORANRBID

Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita jerat mereka dengan hukum yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada tentang narkotika,” tutup Jonni.

 

 

Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:

2 Tsk Pengedar Diamankan, BB 6 Paket Ganja Siap Edar, Satresnarkoba Polresta Bengkulu Lakukan Pengembangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: