Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 8 Paket Besar Siap Edar

Kedua tersangka tersebut adalah RA (21), warga Kelurahan Pekan Sabtu, dan RJ (20)--Dok/KORANRBID
Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita jerat mereka dengan hukum yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada tentang narkotika,” tutup Jonni.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: