HONDA

Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

Olah TKP pelaku pembunuhan nenek dan cucu di Kaur--Dok/KORANRBID

Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 339 KUHP terkait pembunuhan disertai pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena setelah korban meninggal dunia, FA sempat melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban.

 

 

Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:

Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: