Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

Olah TKP pelaku pembunuhan nenek dan cucu di Kaur--Dok/KORANRBID
Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 339 KUHP terkait pembunuhan disertai pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena setelah korban meninggal dunia, FA sempat melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: