HONDA

Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

Olah TKP pelaku pembunuhan nenek dan cucu di Kaur--Dok/KORANRBID

Saat ini, FA masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Tak Kantongi Dokumen, 818 Kumbang Tanduk Diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu

BACA JUGA:Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Bengkulu Capai 8 Laporan hingga April 2025

“Untuk sementara masih tunggal tersangka, tapi kita lihat nanti pada saat proses sidang siapa tahu ada bukti-bukti baru,” jelas AKP. Todo Rio.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidum Novy Saputra SH, mengatakan bahwa sebelum sidang digelar, tersangka dan barang bukti akan diterima terlebih dahulu. 

Rencananya, FA akan ditahan di Rutan Bengkulu Selatan sambil menunggu persidangan, lalu dibawa kembali ke Kabupaten Kaur untuk menjalani proses persidangan.

Pada persidangan nanti, Novy memastikan dirinya sendiri yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelimpahan baru berkas, kita masih menunggu barang bukti dan tersangka baru nanti dinyatakan lengkap dan akan diajukan untuk proses sidang,” jelas Novy.

Untuk diketahui, FA, warga Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo. 

Dalam pengakuannya, FA mengaku melakukan aksi keji tersebut seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Samcodin.

Motif pembunuhan yang dilakukan FA adalah untuk mencuri handphone milik korban. 

Namun saat korban Yeti terbangun, FA langsung menghabisi nyawa Yeti dan neneknya secara brutal. 

Hasil visum menunjukkan Yeti mengalami 28 luka tusukan, sementara sang nenek menderita luka sayat di leher.

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Buka Layanan Rekam e-KTP di Hari Libur, Fokus untuk Pelajar

BACA JUGA:Tak Punya Hati, Pria di Mukomuko Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali hingga Terungkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: