Kembali Beraksi, Residivis Narkoba Ditangkap dengan 54 Paket Sabu

Kembali Beraksi, Residivis Narkoba Ditangkap dengan 54 Paket Sabu--Dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Seorang pria berinisial AS (36) warga Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan dan diduga hendak mengedarkan puluhan paket narkotika jenis sabu.
AS, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kompol David Tampubolon, didampingi oleh Kanit I Subdit II, Ipda Jingge Cipli.
“Pelaku ini mendapat upahan sebesar 1,5 juta rupiah per kantong katanya, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kompol David dalam konferensi pers, Jumat 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Cinta Berujung Maut: Wanita di Wonogiri Dibunuh dan Dicor karena Menuntut Dinikahi
BACA JUGA:Tertidur Tiga Tahun, Arung Jeram Lebong Diaktifkan Kembali untuk Dongkrak Ekonomi
Penangkapan dilakukan saat AS diduga sedang bersiap meletakkan sabu yang sudah dipesan oleh pembeli.
Dari lokasi pertama, tim berhasil mengamankan 46 paket sabu siap edar.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku mengungkap 8 paket besar sabu lainnya yang belum sempat diedarkan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 57,76 gram sabu.
BACA JUGA:Dana Rp8,2 Miliar Mengambang, Wakil Bupati Seluma Soroti Transparansi Penanganan Stunting
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Ilir Talo, Pelajar 14 Tahun Tewas Usai Motor Senggolan
Berdasarkan pengakuan AS, seluruh narkotika tersebut didapat dari luar wilayah Provinsi Bengkulu, tepatnya dari Aceh.
Akibat perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: