Perjuangan Tak Lagi Sendiri: 700 Nelayan Seluma Diusulkan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Perikanan Seluma (kanan) saat berkoordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan--Dok/KORANRB.ID
Zuraini mencontohkan kasus nelayan asal Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo, Sutaryono (57), yang meninggal dunia karena dihantam ombak tahun lalu.
“Karena almarhum sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya berhak atas klaim sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk anaknya,” jelasnya.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Anjlok, Tertinggi Hanya Rp 2.730 per Kilogram
Menurutnya, klaim santunan tersebut terdiri dari Rp20 juta untuk santunan kematian, Rp10 juta biaya pemakaman, dan Rp12 juta santunan berkala selama dua tahun.
Syarat pengajuan klaim relatif mudah, hanya perlu dokumen identitas dan keterangan resmi dari pejabat berwenang.
Zuraini berharap usulan tambahan ini segera disetujui dan lebih banyak pihak, termasuk instansi serta sektor swasta, ikut mendukung.
“Semakin banyak pihak yang peduli, semakin besar pula perlindungan yang bisa kita berikan. Harapan kami, seluruh nelayan di Seluma bisa terlindungi,” tutupnya.
BACA JUGA:Ibu di Kendari Santai Main HP Setelah Tiga Anaknya Tewas Terbakar, Publik Geram
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Anak Jadi Pilih-Pilih Makanan dan Cara Atasinya di Rumah
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : 700 Nelayan Seluma Diusulkan Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: