BPJAMSOSTEK Rejang Lebong Bayarkan Klaim Rp588 Juta untuk Perangkat RT/RW Sejak 2022

BPJAMSOSTEK Rejang Lebong Bayarkan Klaim Rp588 Juta untuk Perangkat RT/RW Sejak 2022--ist/rakyatbengkulu.com
Jaminan Pensiun (JP)
“Program ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pemangku wilayah yang turut menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga,” tambah Yogo.
Lindungi Juga Pekerja Rentan dan Non-ASN
Tak hanya perangkat RT/RW, Pemkab Rejang Lebong juga telah memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada:
Tenaga non-ASN,
BACA JUGA:Sebanyak 2.113 Calon Haji Embarkasi Padang Telah Tiba di Madinah, Mayoritas dari Bengkulu dan Sumbar
Perangkat desa, dan
Pekerja rentan, termasuk masyarakat dalam kategori miskin ekstrem.
BPJAMSOSTEK mengapresiasi dukungan penuh dari Pemkab Rejang Lebong terhadap keberlanjutan dan perluasan program perlindungan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemkab dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial kepada para pekerja di wilayah ini,” tutup Yogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: