Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Putusan

Pengadilan Tinggi Medan Menguatkan Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di medan vonis mati--Facebook/sekilas sumut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: