HONDA

Dana Desa Bungin Menguap: Tenggat Berlalu, Uang Negara Tak Kunjung Kembali

Dana Desa Bungin Menguap: Tenggat Berlalu, Uang Negara Tak Kunjung Kembali

Penyidik Tipikor Polres Lebong saat melakukan pemeriksaan kegiatan fisik di Desa Bungin TA 2023, beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kepercayaan publik kembali dipertaruhkan. Setelah tenggat waktu 60 hari untuk memulihkan kerugian negara senilai Rp329 juta resmi berakhir pada 15 Mei 2025, kenyataannya tak sepeser pun dari uang tersebut kembali ke kas negara. 

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, kini memasuki babak yang dinanti-nanti.

Apakah akan masuk tahap penyidikan, atau masih terus berada dalam ruang abu-abu ketidakpastian hukum.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos menyebutakan hingga kini belum ada pemulihan kerugian negara senilai Rp329 juta, padahal batas waktu telah habis.

BACA JUGA:Anggaran Rp32 Miliar Didorong Tuntas, Ringroad Kepahiang Siap Diuji Tahun Ini

BACA JUGA:Enam Jam Dua Kebakaran, Korsleting Listrik Picu Teror Api di Seluma

“Belum ada pemulihan sama sekali, bahkan cicilan pun tidak ada,” ujarnya Jumat 16 Mei 2025.

Kasus ini mulai bergulir sejak akhir 2024 lalu, setelah laporan masyarakat membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran desa. 

Audit Inspektorat Daerah Lebong yang dilakukan tak lama kemudian menemukan fakta mengejutkan, total kerugian negara mencapai Rp329 juta dari penggunaan DD dan ADD Bungin tahun anggaran 2023. 

Kerugian tersebut tak hanya menunjukkan kelalaian administrasi, melainkan juga dugaan korupsi yang cukup sistematis.

“Modus yang kami temukan berupa manipulasi LPj dari kegiatan yang tidak pernah dilakukan, namun tetap dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan,” beber salah satu sumber dari Inspektorat.

BACA JUGA:Luka Lama Ungkap Identitas, Misteri Mayat Mr. X di Sungai Riak Siabun Terpecahkan

BACA JUGA:Tunggakan Rp 1,5 Miliar, Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Utara Belum Bayar Pajak

Rinciannya, sekitar Rp247 juta berasal dari pos belanja barang dan jasa, sementara Rp82,2 juta lainnya dari belanja modal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: