Ridwan Kamil Absen, Majelis Hakim Dorong Mediasi dengan Selebgram Lisa Mariana
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil --Instagram/antarajabar
RAKYATBENGKULU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar perkara antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi.
Langkah ini diambil sebelum sidang memasuki pembahasan pokok perkara secara hukum perdata.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menyatakan bahwa seluruh dokumen dan legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah.
Dengan demikian, majelis menunjuk seorang hakim muda bersertifikasi sebagai mediator yang akan memimpin proses mediasi tersebut.
BACA JUGA:Jangan Takut Periksa! Menkes Budi Sadikin Serukan Cek Gratis CKG, Tak Ada Batas Usia
BACA JUGA:Anti Gerah di Jalan! 5 Pilihan Kaca Film Mobil yang Tahan Panas Matahari
“Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” ujar Panji saat memimpin jalannya sidang dikutip dari AntaraNews.com.
Panji juga mengimbau kepada kedua belah pihak untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan langsung berkoordinasi dengan mediator mengenai jadwal mediasi.
Ia menutup sidang dengan harapan agar sengketa ini bisa diselesaikan secara damai.
“Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah,” ucapnya.
BACA JUGA:Modus Nekat! Sabu Diselipkan dalam Bakso Beranak Gagal Masuk Lapas Kayuagung
BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum
Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran ini menjadi sorotan dari pihak penggugat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


