HONDA

Ironi! Salah Satu Pelaku Pembunuhan Remaja di Jalan Flamboyan Bengkulu Ternyata Anak 14 Tahun

Ironi! Salah Satu Pelaku Pembunuhan Remaja di Jalan Flamboyan Bengkulu Ternyata Anak 14 Tahun

Ironi! Salah Satu Pelaku Pembunuhan Remaja di Jalan Flamboyan Bengkulu Ternyata Anak 14 Tahun--Nova/Rakyatbengkulu.com

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Unit Pidum 2 berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rumah persembunyian. 

RV dan pelaku lainnya kini telah diamankan di Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Selain itu, mereka juga terancam dengan pasal subsider, yakni Pasal 170 ayat (2) Ke (3) KUHPidana tentang tindak pidana dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan kematian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: