Donor ASI dalam Pandangan Islam, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah--
RAKYATBENGKULU.COM - ASI atau Air Susu Ibu adalah sumber gizi terbaik untuk bayi, terutama dalam enam bulan pertama kehidupan.
Namun, tidak semua ibu bisa memberikan ASI secara langsung.
Ada yang sakit, wafat atau mengalami gangguan produksi ASI.
Dalam kondisi seperti ini, donor ASI menjadi salah satu jalan keluar yang sering dipilih.
Donor ASI adalah praktik memberikan ASI dari seorang ibu kepada bayi yang bukan anak kandungnya.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Kuasa Hukum Desak Orang Tua Terdakwa Hadir di Sidang
Secara medis, hal ini dianggap bermanfaat karena membantu pemenuhan nutrisi bayi.
Tapi dalam Islam, persoalannya lebih kompleks.
Donor ASI tidak sekadar berbicara soal kesehatan, tapi juga menyangkut nasab dan hukum-hukum mahram.
Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya di Kanal YouTube Langkah Dakwah Rasul menjelaskan bahwa menyusui dalam Islam memiliki konsekuensi hukum.
Bila seorang bayi disusui oleh seorang perempuan sebanyak lima kali atau lebih hingga kenyang sebelum usia dua tahun, maka ia menjadi anak susu dari perempuan tersebut. Ini berdampak besar karena berlaku hukum mahram, artinya si anak tidak boleh menikah dengan anak kandung ibu susu, dan hubungan kekeluargaan pun terbentuk.
Masalah muncul ketika donor ASI dilakukan tanpa mengetahui identitas ibu donor. ASI yang diberikan lewat botol atau disimpan dalam bank ASI bisa saja berasal dari ibu yang tidak dikenali.
BACA JUGA:Self-Recharge di Tengah Kesibukan, 5 Aktivitas Sederhana yang Dapat Lakukan untuk Pulihkan Energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: