HONDA

Penyerahan SK CPNS Formasi 2024 di Mukomuko Dijadwalkan 27 Mei 2025

Penyerahan SK CPNS Formasi 2024 di Mukomuko Dijadwalkan 27 Mei 2025

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar gembira bagi para peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko resmi mengumumkan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS akan dilaksanakan pada 27 Mei 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, saat dikonfirmasi RakyatBengkulu.com pada Sabtu 24 Mei 2025.

"Terkait rencana untuk penyerahan SK CPNS formasi tahun 2024 ini sudah kita agendakan pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang," ujarnya.

Penyerahan SK akan diberikan kepada 139 orang CPNS hasil seleksi formasi tahun 2024, setelah diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

BACA JUGA:Benarkah Peduli Lindungi Jual Data ke Situs Judi Online? Ini Faktanya

BACA JUGA:16 Nyawa Melayang, 3 Masih Hilang: Duka Banjir Bandang Pegunungan Arfak

Acara penyerahan dijadwalkan berlangsung di aula Bappelitbangda Mukomuko, dan akan dilakukan langsung oleh Bupati Mukomuko. 

Pihak BKPSDM juga telah menyampaikan undangan resmi kepada seluruh CPNS yang lulus.

"Sejauh ini terkait undangan penyerahan SK ini sudah kita sampaikan kepada seluruh CPNS yang lulus dan mudah-mudahan mereka bisa hadir semuanya pada saat penyerahan SK," jelas Niko.

Setelah SK dibagikan, sebanyak 139 CPNS ini dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Juni 2025 di unit kerja masing-masing. 

Mereka akan mulai mengemban tugas sebagai aparatur pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pesona Raksasa Liku Sembilan, Bunga Bangkai 3,5 Meter Mekar Sempurna

BACA JUGA:Kasus Rabies Meningkat, Kepahiang Krisis Tenaga Medis Hewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: